Tata Tertib Laboratorium Komputer

Berikut tata-tertib yang berlaku di Laboratorium Komputer Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor yang perlu dilaksanakan oleh pengguna:

  1. Pengguna wajib membuka alas kaki dan menempatkan pada rak sepatu yang disediakan.
  2. Pengguna wajib mengisi daftar hadir (buku kunjungan) laboratorium.
  3. Pengguna dilarang mengoperasikan (menggunakan, memindahkan peralatan laboratorium), sebelum mendapat izin dari dosen praktikum/kepala laboratorium.
  4. Dilarang menginstal, menghapus atau memodifikasi program komputer di PC laboratorium komputer.
  5. Pengguna berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada kepala laboratorium.
  6. Semua pengguna laboratorium wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan laboratorium komputer.
  7. Semua pengguna wajib merapihkan kembali semua peralatan yang digunakan setelah selesai melakukan praktek.
  8. Dilarang membawa peralatan laboratorium ke luar ruang laboratorium dan atau membawa pulang tanpa izin dari kepala laboratorium.
  9. Jika terjadi kerusakan dan kehilangan peralatan laboratorium yang digunakan, maka pengguna yang merusakkan atau menghilangkan alat tersebut wajib melapor ke kepala laboratorium dan mengganti alat tersebut.
  10. Jika tidak ada yang melaporkan kerusakan dan kehilangan alat laboratorium, maka semua pengguna yang mengunjungi laboratorium wajib mengganti 2 kali lipatnya.
  11. Apabila pengguna tidak mengikuti ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi baik administrasi maupun akademik.
  12. Penggunaan laboratorium komputer disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan. Bila hendak menggunakan ruang laboratorium dengan waktu yang lebih dari jadwal, maka pengguna harus meminta izin kepada kepala laboratorium paling lambar 1 minggu sebelum jadwal perubahan yang dimaksud.