Berikut tata-tertib yang berlaku di Laboratorium Komputer Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor yang perlu dilaksanakan oleh pengguna:
- Pengguna wajib membuka alas kaki dan menempatkan pada rak sepatu yang disediakan.
- Pengguna wajib mengisi daftar hadir (buku kunjungan) laboratorium.
- Pengguna dilarang mengoperasikan (menggunakan, memindahkan peralatan laboratorium), sebelum mendapat izin dari dosen praktikum/kepala laboratorium.
- Dilarang menginstal, menghapus atau memodifikasi program komputer di PC laboratorium komputer.
- Pengguna berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada kepala laboratorium.
- Semua pengguna laboratorium wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan laboratorium komputer.
- Semua pengguna wajib merapihkan kembali semua peralatan yang digunakan setelah selesai melakukan praktek.
- Dilarang membawa peralatan laboratorium ke luar ruang laboratorium dan atau membawa pulang tanpa izin dari kepala laboratorium.
- Jika terjadi kerusakan dan kehilangan peralatan laboratorium yang digunakan, maka pengguna yang merusakkan atau menghilangkan alat tersebut wajib melapor ke kepala laboratorium dan mengganti alat tersebut.
- Jika tidak ada yang melaporkan kerusakan dan kehilangan alat laboratorium, maka semua pengguna yang mengunjungi laboratorium wajib mengganti 2 kali lipatnya.
- Apabila pengguna tidak mengikuti ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi baik administrasi maupun akademik.
- Penggunaan laboratorium komputer disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan. Bila hendak menggunakan ruang laboratorium dengan waktu yang lebih dari jadwal, maka pengguna harus meminta izin kepada kepala laboratorium paling lambar 1 minggu sebelum jadwal perubahan yang dimaksud.