POS Penggunaan Laboratorium Komputer

Pedoman Operasional Standard Penggunaan Laboratorium Komputer Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor

Tujuan

  1. Sebagai pedoman dalam penggunaan laboratorium komputer untuk pelaksanaan praktikum mata kuliah dan penelitian mahasiswa dan tenaga pendidik/dosen.
  2. Mengoptimalkan pengelolaan laboratorium komputer dan semua sumberdaya yang ada di dalamnya agar menjadi produktif, berkualitas dan terpercaya serta memberikan pelayanan prima.

Ruang Lingkup
Kegiatan yang ada dalam laboratorium meliputi pelaksanaan kegiatan praktikum mata kuliah dan penelitian baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun tenaga pendidik/dosen ataupun pihak luar yang menggunakan laboratorium komputer di Sekolah Pascasarjana.

Uraian Umum

  1. Pengguna laboratorium wajib mentaati semua tata tertib dan ketentuan yang ada di laboratorium.
  2. Penggunaan laboratorium di lingkup Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor harus mendapatkan surat izin terlebih dahulu dari kepala laboratorium.
  3. Persetujuan penggunaan sarana dan prasarana laboratorium ditandatangani oleh kepala laboratorium.
  4. Peminjaman dan pengembalian alat-alat laboratorium harus diketahui pembimbing dan teknisi laboratorium.
  5. Kerusakan dan atau kehilangan peralatan/bahan selama praktikum/penelitian menjadi tanggung jawab pengguna dan penggantian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di laboratorium.
  6. Kegiatan praktikum dan atau penelitian harus didampingi oleh pembimbing/laboran/asisten praktikum.
  7. Penggunaan laboratorium di luar jam kerja harus sepengetahuan pihak laboratorium.

Prosedur Praktikum

Prosedur Penelitian dan Pelatihan (Tendik, Dosen, lainnya)